Daerah

Petugas Gabungan Kota Cimahi Sita Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai, Pedagang Ngaku Begini

×

Petugas Gabungan Kota Cimahi Sita Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai, Pedagang Ngaku Begini

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Shutterstock).
Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Shutterstock).

Ranto menegaskan, peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Namun nyatanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi masih marak terjadi.

Baca Juga:  Ratusan Bacaleg Demokrat se-Jabar Ikuti Pendidikan Politik, Target Menang di Pemilu 2024

Dimana pedagang masih ada yang nekat menjual rokok ilegal dengan harga yang memang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai. Menurutnya, Kota Cimahi ini hanya sebagai sasaran peredarannya saja.

Baca Juga:  Gara-gara Bongkar Warung Milik ASN, Pria Asal Simalungun Ini Ditangkap Polisi

Salah seorang dagang warung kelontongan di wilayah Contong Kota Cimahi, Solihin mengaku mendapat rokok ilegal itu dari orang yang datang ke warungnya.

Namun dia membantah jika roko ilegal yang disita petugas gabungan itu dijual untuk umum.

Baca Juga:  12 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Alat Seks Dimusnahkan Kantor Bea Cukai Cirebon

“Tidak dijual, hanya untuk pajangan saja. Biasanya ada yang nawarin ke sini harganya Rp8 ribu satu bungkusnya,” kata Solihin melansir dari Suarajabar.id.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3