Petugas Gabungan Kota Cimahi Sita Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai, Pedagang Ngaku Begini

Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bersama Bea Cukai, Polri dan TNI menyita ribuan bungkus rokok ilegal dari sejumlah warung kecil pada Senin (12/6/2023).

Rokok ilegal yang disita dari sejumlah warung tersebut tidak memiliki atau tanpa pita cukai. Total ada 1.631 bungkus rokok ilegal yang berhasil disita.

Baca Juga:  Ratusan Warga Jabar dapat Bantuan Operasi Katarak Gratis dari BPKH dan BMM

“Totalnya ada 1.631 bungkus atau 32.620 batang rokok ilegal yang kita sita dari 5 toko,” ucap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang.

Baca Juga:  Tempat Penampungan Ditolak Pedagang Pasar Sadang, Ema Sumarna Bingung: Jangan Dipatok...

Ia menerangkan, pihaknya menemukan satu toko di daerah Padasuka yang menimbun 1.600 bungkus rokok ilegal. Atas aksinya ini, pemilik toko dibawa petugas untuk dimintai keterangan lanjutan.

Baca Juga:  Begini Pesan Dandim 0619 Purwakarta di Hari Bhayangkara ke-76

“Dan ternyata 1 toko menimbun sampai 1.600 bungkus. Seorang pelakunya dibawa ke Kantor KPPBC TMP A Bandung untuk dimintai keterangan dan pengembangan perkara,” ungkap Ranto.