JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bersama Bea Cukai, Polri dan TNI menyita ribuan bungkus rokok ilegal dari sejumlah warung kecil pada Senin (12/6/2023).
Rokok ilegal yang disita dari sejumlah warung tersebut tidak memiliki atau tanpa pita cukai. Total ada 1.631 bungkus rokok ilegal yang berhasil disita.
“Totalnya ada 1.631 bungkus atau 32.620 batang rokok ilegal yang kita sita dari 5 toko,” ucap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang.
Ia menerangkan, pihaknya menemukan satu toko di daerah Padasuka yang menimbun 1.600 bungkus rokok ilegal. Atas aksinya ini, pemilik toko dibawa petugas untuk dimintai keterangan lanjutan.
“Dan ternyata 1 toko menimbun sampai 1.600 bungkus. Seorang pelakunya dibawa ke Kantor KPPBC TMP A Bandung untuk dimintai keterangan dan pengembangan perkara,” ungkap Ranto.