Petugas Gabungan Kota Cimahi Sita Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai, Pedagang Ngaku Begini

Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Shutterstock).

Sadam, toko lainnya pemilik mengaku membeli dari toko online. Rokok tanpa pita cukai itu kemudian dijualnya seharga Rp 70 ribu per slop atau Rp 9 ribu per bungkusnya.

Baca Juga:  Duel Maut Dua Pedagang di Pasar Induk Modern Cikopo Purwakarta, Satu Orang Tewas

“Saya belanja dari online total Rp5 juta. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp8 sampai Rp9 ribu per bungkus,” ucapnya. (Red)

Baca Juga:  Para Pedagang Keluhkan Pengerjaan Malioboro Tasikmalaya, Ini Sebabnya