Daerah

Petugas Gabungan Kota Cimahi Sita Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai, Pedagang Ngaku Begini

×

Petugas Gabungan Kota Cimahi Sita Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai, Pedagang Ngaku Begini

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Shutterstock).
Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Shutterstock).

Sadam, toko lainnya pemilik mengaku membeli dari toko online. Rokok tanpa pita cukai itu kemudian dijualnya seharga Rp 70 ribu per slop atau Rp 9 ribu per bungkusnya.

Baca Juga:  Banjir di Bekasi Memakan Korban, IRT Tewas Tersengat Listrik

“Saya belanja dari online total Rp5 juta. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp8 sampai Rp9 ribu per bungkus,” ucapnya. (Red)

Baca Juga:  PBNU Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pesantren An Nahdliyah Padamulya Kuningan
Pages ( 3 of 3 ): 12 3