Petugas Gabungan Kota Cimahi Sita Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai, Pedagang Ngaku Begini

Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Shutterstock).

Ranto menegaskan, peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Namun nyatanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi masih marak terjadi.

Baca Juga:  Lakukan Pengecekan, Wakapolres Purwakarta Temukan Kendaraan Kotor

Dimana pedagang masih ada yang nekat menjual rokok ilegal dengan harga yang memang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai. Menurutnya, Kota Cimahi ini hanya sebagai sasaran peredarannya saja.

Baca Juga:  DPRD Jabar Harap Jokowi Tepati Komitmen Selesaikan Tol Cisumdawu

Salah seorang dagang warung kelontongan di wilayah Contong Kota Cimahi, Solihin mengaku mendapat rokok ilegal itu dari orang yang datang ke warungnya.

Namun dia membantah jika roko ilegal yang disita petugas gabungan itu dijual untuk umum.

Baca Juga:  Iwan Setiawan Janji akan Relokasi Pedagang di Pasar Leuwiliang Bogor

“Tidak dijual, hanya untuk pajangan saja. Biasanya ada yang nawarin ke sini harganya Rp8 ribu satu bungkusnya,” kata Solihin melansir dari Suarajabar.id.