Pj Gubernur Bey Machmudin Dilaporkan ke Ombudsman, Termasuk Kadisparbud Jabar

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. (Foto: Presidenri.go.id).

JABARNEWS │ BANDUNG – Kasus pembatalan pemberian izin kegiatan diskusi yang dihadiri oleh Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, berbuntut panjang.

Pihak panitia acara secara resmi melaporkan sejumlah pejabat Pemprov Jawa Barat (Jabar) ke Ombudsman Kanwil Jabar. Dalam laporan tersebut, pihak panitia menyebut sejumlah pejabat Pemprov Jabar.

Baca Juga:  Kemandirian Pesantren Jadi Program Unggulan Gus Yaqut

Mereka yang dilaporkan diantaranya Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Benny Bachtiar, serta Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar Ary Heriyanto.

Baca Juga:  BMKG Geofisika Bandung: Gerhana Bulan Total Tampak Sore Ini, Berikut Fase-fase dan Lokasinya

Presidium Change Indonesia, Eko Arif Nugroho, yang menjadi pelapor dalam hal ini, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan karena diduga terjadi tindakan diskriminatif dan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemprov Jabar.

Baca Juga:  Ade Yasin Minta Perangkat Daerah di Kabupaten Bogor Siapkan 200 Takjil Gratis per Hari

“Yang kami gugat adalah Kepala UPTD, kemudian kepala dinas, dan ketiga adalah Pj Gubernur yang ada dalam laporan kami,” tegas Eko.