Pj Gubernur Bey Machmudin Dilaporkan ke Ombudsman, Termasuk Kadisparbud Jabar

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. (Foto: Presidenri.go.id).

Eko juga menyoroti bahwa pembatalan izin kegiatan dilakukan secara tidak resmi melalui pesan singkat WhatsApp dan tanpa keluarnya surat resmi dari Pemprov Jabar.

“Surat-surat diberikan, tapi pada malam harinya. Kami dibatalkan semena-mena gitu ya, dan tanpa surat pembatalan itu hanya melalui pesan WhatsApp,” tuturnya.

Baca Juga:  Anggaran Tahap Pertama Pembangunan RS Pendidikan Unpad Senilai Rp110 Miliar, Ini Kata Ridwan Kamil

Pihak panitia juga merasa bahwa Pemprov Jabar telah melakukan tindakan diskriminatif. Mereka mengklaim bahwa selain kegiatan diskusi Anies di GIM yang dibatalkan, ada kegiatan politik lain yang diizinkan di Kota Bandung dan menggunakan fasilitas pemerintah. Sebagai contoh, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, mengadakan suatu kegiatan di Sport Jabar Arcamanik.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Temukan Belasan Tanaman Ganja di Kabupaten Sukabumi, Ditanam dalam Rumah

Dalam laporan ke Ombudsman, panitia meminta beberapa hal, termasuk pengakuan terhadap maladministrasi dan diskriminasi yang dilakukan oleh para terlapor.

Selain itu, mereka juga meminta para terlapor untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 1 dan meminta maaf di media cetak dan elektronik secara nasional.  (red)

Baca Juga:  Bey Machmudin Siap Berantas Peredaran Barang Ilegal di Jabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News