JABARNEWS | BANDUNG – PT PLN (Persero) terus memperkuat landasan hukum dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan nasional dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan serentak di seluruh unit PLN se-Indonesia, termasuk PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT), kedua institusi sepakat mengawal kelancaran proyek strategis nasional (PSN) di sektor ketenagalistrikan.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara PLN dan Kejaksaan RI yang telah diteken pada Desember 2024 lalu, dan kini memasuki fase implementasi konkret hingga ke level operasional di daerah. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara badan usaha milik negara dan aparat penegak hukum dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang aman, akuntabel, dan taat regulasi.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani, yang hadir dalam seremoni di Kantor Pusat PLN, menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang adaptif terhadap kondisi lokal.
“Masalah hukum di lapangan seringkali memiliki dimensi lokal yang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan umum. Di sinilah peran kejaksaan daerah menjadi krusial sebagai aktor hukum yang paham konteks wilayahnya,” ujarnya.