Daerah

Ratusan Pelanggaran Ditemukan Saat Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 di Karawang

×

Ratusan Pelanggaran Ditemukan Saat Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 di Karawang

Sebarkan artikel ini
Petugas Pantarlih menempelkan stiker coklit di rumah warga
Petugas Pantarlih menempelkan stiker coklit di rumah warga. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan coklit data pemilih untuk Pilkada 2024.

Ade Permana selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Karawang, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara cukup signifikan.

Baca Juga:  Puluhan Botol Miras Gagal Edar di Sukaraja Sukabumi

Menurut hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu (panwaslu) di tingkat kelurahan/desa dan kecamatan se-Karawang, tercatat 357 kesalahan prosedur dalam pelaksanaan coklit yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Juga:  Satpol PP Karawang Grebek Kios di Cikampek, Sita 12.284 Batang Rokok Ilegal  

Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam. Beberapa di antaranya meliputi ketidaksesuaian data antara Kartu Keluarga (KK) dan KTP dalam coklit, tidak ditempelnya stiker, stiker yang ditempel tidak mencantumkan identitas pemilih, serta menempelkan dua stiker di satu KK yang dicoklit.

Baca Juga:  Acep Purnama Beberkan Penyebab Banjir Bandang di Kuningan, Ternyata...

Selain itu, pantarlih juga ditemukan tidak mencatat pemilih yang memenuhi syarat, tidak mencatat pemilih disabilitas di kolom yang telah disediakan, tidak memberikan tanda bukti coklit, dan tidak mencoret pemilih yang telah meninggal dunia.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2