Daerah

PNS Karawang Jangan Coba-coba Bolos Apel dan Senam Rutin, Potong Tunjangan 10 Persen

×

PNS Karawang Jangan Coba-coba Bolos Apel dan Senam Rutin, Potong Tunjangan 10 Persen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PNS boleh berpoligami dengan syarat sebagai berikut
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memutuskan untuk memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang tidak mengikuti kegiatan apel dan senam rutin setiap Jumat di halaman kantor Pemkab.

Baca Juga:  Tampang Pelaku Arisan Fiktif di Karawang, Korban Capai 50 Orang dan Kerugian hingga Rp1,9 Miliar

Sanksi PNS nakal ini disebut berupa pemotongan tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Sigit Samrodi menyebutkan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 443 Pasal 20.

Baca Juga:  Usut Kasus Dugaan Malpraktik Klinik di Tasikmalaya, Dinkes Jabar Bentuk Tim Ad Hoc

Diketahui, TPP merupakan tunjangan di luar gaji pokok yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas PNS.

“Hari ini kami mencatat ada 36 ASN yang tidak menghadiri agenda rutin ini. Mereka telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait ketidakhadiran mereka. Selain itu, kami juga memberikan pembinaan sebagai langkah awal,” ungkap Gery.

Baca Juga:  Pansus lX DPRD Jabar Sebut TPPAS Lulut Nambo Belum Ada Investor
Pages ( 1 of 3 ): 1 23