Daerah

PNS Karawang Jangan Coba-coba Bolos Apel dan Senam Rutin, Potong Tunjangan 10 Persen

×

PNS Karawang Jangan Coba-coba Bolos Apel dan Senam Rutin, Potong Tunjangan 10 Persen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PNS boleh berpoligami dengan syarat sebagai berikut
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. (foto: ilustrasi)
Ilustrasi PNS boleh berpoligami dengan syarat sebagai berikut
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. (foto: ilustrasi)

Para ASN yang absen tersebut berasal dari berbagai jabatan, mulai dari administrator hingga pelaksana, yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang.

Baca Juga:  Polisi Sebut Bocah di Karawang Korban Pembunuhan, Bukan Bunuh Diri

Langkah Tegas untuk Disiplin ASN

Sebagai bentuk peringatan, pihak BKPSDM telah mengeluarkan surat peringatan pertama kepada ASN yang bolos dari kegiatan tersebut. Gery berharap surat ini dapat menjadi pengingat agar mereka lebih mematuhi jadwal dan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Kasus ODHA di Kota Banjar Bertambah, 22 Orang Positif HIV/AIDS

“Jika surat peringatan ini tidak diindahkan dan mereka kembali absen pada apel berikutnya, maka pemotongan TPP sebesar 10 persen akan diterapkan secara otomatis,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Minta Perhotelan Pasarkan Produk Lokal
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3