“Modus pembelian bahan bakar BBM bersubsidi di SPBU yang menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi atau istilahnya helikopter,” ujarnya.
Solar subsidi yang dibeli dengan harga sekitar Rp6.800 hingga Rp7.800 per liter kemudian dijual kembali ke sejumlah industri dengan harga jauh lebih tinggi, yakni Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per liter.
“Sehingga di situ cukup besar disparitas harga keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku,” kata Wirdhanto.
Selain itu, polisi juga membongkar praktik penyalahgunaan elpiji subsidi dengan modus memindahkan isi tabung gas tiga kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran lima kilogram dan 12 kilogram.
“Disparitas harganya itu keuntungan bisa mencapai Rp173 ribu per tabung,” ujarnya.





