Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10.800 liter solar, 472 liter Pertalite, 2.429 tabung elpiji tiga kilogram, 235 tabung lima kilogram dan 542 tabung 12 kilogram.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





