Menurut Hendra, para pelaku menggunakan modus penyelundupan yang sangat variatif dan rapi, di antaranya menyembunyikan sabu dalam bungkus teh Cina, popok bayi, hingga diselipkan di dalam pembalut wanita.
“Para tersangka bekerja sama dengan bandar di lapas, menjadikan ini kejahatan luar biasa yang harus kita hentikan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dengan denda maksimal mencapai Rp10 miliar,” ujar Hendra.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas negara dan memperluas pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika, terutama yang melibatkan jaringan transnasional. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





