JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap praktik penyalahgunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi jenis 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi di wilayah Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Praktik tersebut diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan elpiji 3 kilogram di wilayah setempat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Wirdhanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait sulitnya memperoleh elpiji subsidi.
“Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat mengenai kelangkaan elpiji 3 kilogram. Dari laporan tersebut, kami menurunkan tim Subdit Tipidter Migas untuk melakukan penyelidikan,” kata Wirdhanto di Bandung, Selasa (10/2/2026).
Hasil penyelidikan menetapkan tersangka berinisial AS yang diketahui mengelola enam pangkalan elpiji di wilayah tersebut dengan menggunakan nama sejumlah anggota keluarganya. Polisi juga menangkap tersangka lain berinisial AJ yang tertangkap tangan saat memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram.
“Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram dibutuhkan sekitar empat tabung subsidi 3 kilogram, sedangkan tabung LPG 5,5 kilogram membutuhkan sekitar dua tabung subsidi,” ujar Wirdhanto.





