Polda Jabar Minta Warga Hati-hati Soal Penipuan Tilang Elektronik, Jangan Sampai Terkecoh!

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: dok humas polda jabar)

Ibrahim mengatakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat ketika berlalu lintas.

Ibrahim menerangkan, sistem ETLE bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Baca Juga:  ACT dan MRI Tasikmalaya Berkolaborasi Salurkan Air Bersih

Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, lanjut Ibrahim, penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Jumat 30 Desember 2022

“Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  4 Juta Wisatawan Diprediksi Datang ke Sukabumi saat Libur Lebaran, Polisi Waspadai Kemacetan