Daerah

Polda Jabar Tambah 6 Tersangka Baru Kasus Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

×

Polda Jabar Tambah 6 Tersangka Baru Kasus Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi bayi korban sindikat penjualan bayi ke Singapura, diungkap Polda Jabar.
Ilustrasi kasus perdagangan bayi (Foto: Net)

Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita sejumlah dokumen penting seperti paspor bayi, paspor palsu orang tua, serta dokumen notaris yang diduga digunakan untuk memuluskan praktik adopsi ilegal ke luar negeri.

“Kami juga berhasil menyelamatkan dua bayi, laki-laki dan perempuan, usia di bawah satu tahun, yang rencananya akan diterbangkan ke Singapura,” jelasnya.

Baca Juga:  Buron Sejak 2019, Eks Kades di Sukabumi Ditangkap di Tasikmalaya

Saat ini, kedua bayi telah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan ditempatkan di panti asuhan hingga proses hukum berjalan.

Baca Juga:  Polda Jabar Periksa 11 Saksi Tragedi Pesta Rakyat di Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Kombes Surawan menegaskan bahwa praktik ini merupakan kejahatan serius lintas negara, dengan jaringan yang rapi dan terselubung di balik modus adopsi. Polisi masih mendalami asal-usul kedua bayi yang berhasil diselamatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. (Red)

Baca Juga:  Bamsoet Mengundurkan Diri dari Caketum Golkar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2