Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita sejumlah dokumen penting seperti paspor bayi, paspor palsu orang tua, serta dokumen notaris yang diduga digunakan untuk memuluskan praktik adopsi ilegal ke luar negeri.
“Kami juga berhasil menyelamatkan dua bayi, laki-laki dan perempuan, usia di bawah satu tahun, yang rencananya akan diterbangkan ke Singapura,” jelasnya.
Saat ini, kedua bayi telah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan ditempatkan di panti asuhan hingga proses hukum berjalan.
Kombes Surawan menegaskan bahwa praktik ini merupakan kejahatan serius lintas negara, dengan jaringan yang rapi dan terselubung di balik modus adopsi. Polisi masih mendalami asal-usul kedua bayi yang berhasil diselamatkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





