Polda Jabar Tangkap Pelaku Penipuan Dengan Modus M Banking Palsu

Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana saat meninjau GT Palimanan Tol Cipali, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. (Foto: Abdul rohman/Jabarnews)

Berdasarkan data yang dihimpun, menurutnya para korban ada yang mengalami kerugian mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta. Para pelaku itu, kata dia, telah meraup keuntungan sekitar Rp807 juta.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana.

“Pelaku terancam hukuman paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” kata dia.