Daerah

Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Dana Insentif Nakes Covid-19 di Rumah Sakit Ini

×

Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Dana Insentif Nakes Covid-19 di Rumah Sakit Ini

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo. (Foto: Dok. Polda Jabar).

JABARNEWS │ BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di UPTD RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.

Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial HC, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala ruangan Covid-19 di RSUD Pelabuhan Ratu, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.

Baca Juga:  Terbukti Melakukan Kecurangan , Dua SPBU di Subang Disegel

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dan Dirkrimsus, Kombes Pol Deni Okvianto, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Kamis (28/12).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 20 Oktober 2022

Menurut Ibrahim Tompo, HC ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penyalahgunaan dana insentif nakes yang menangani Covid-19 dan santunan dana kematian senilai Rp 5,4 miliar.

Baca Juga:  Pengamen di Bogor Kembali Berulah, Kini Bawa Obat Terlarang

Modus operandi pelaku melibatkan pembuatan data fiktif untuk 180 nakes yang menangani Covid-19. Uang insentif yang diterima kemudian dialokasikan untuk kebutuhan rumah sakit dan pribadi pelaku, termasuk pembelian mobil.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2