Pemkab Purwakarta Sebut Implementasi Perizinan Berusaha Melalui Online Jadi Masalah Bagi Para Pelaku Usaha

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha (kanan) bersama tim dari Kemendagri (kiri) */Sinarjabar/

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha mengatakan, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko masih terdapat beberapa permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya.

Baca Juga:  Kecamatan Ini Jadi Penutup Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara KPU Purwakarta

Permasalahan dan hambatan bagi pelaku usaha di Kabupaten Purwakarta tersebut salah satunya soal implementasi perizinan berusaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach alias OSS RBA.

“Termasuk masalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan permasalahan penanaman modal, dan perizinan lainnya yang dihadapi pelaku usaha dalam rangka merealisasikan kegiatan usahanya,” kata Norman Nugraha, Purwakarta, Selasa 14 Maret 2023.

Baca Juga:  Harga Telur di Purwakarta Masih Mencapai Rp30 Ribu Rupiah Per Kilogram

Dilatarbelakangi oleh masalah tersebut tambah Norman Nugraha, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar forum penyelesaian masalah penanaman modal dan perizinan di Hotel Harper Purwakarta, Selasa 14 Maret 2023.

Baca Juga:  Kabupaten Cianjur Masuk Zona Merah Rawan Bencana, Masyarakat Diimbau Waspadai Banjir dan Longsor