Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Dana Insentif Nakes Covid-19 di Rumah Sakit Ini

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo. (Foto: Dok. Polda Jabar).

JABARNEWS │ BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di UPTD RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.

Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial HC, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala ruangan Covid-19 di RSUD Pelabuhan Ratu, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polda Jabar: Kendaraan Berknalpot Bising Merupakan Tindak Pidana!

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dan Dirkrimsus, Kombes Pol Deni Okvianto, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Kamis (28/12).

Baca Juga:  Kasus Covid Kembali Naik, Wapres Ma'ruf Amin; Penggunaan Masker Harus Diperketat

Menurut Ibrahim Tompo, HC ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penyalahgunaan dana insentif nakes yang menangani Covid-19 dan santunan dana kematian senilai Rp 5,4 miliar.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta ASN Rajin Belanja Masalah, Maksudnya?

Modus operandi pelaku melibatkan pembuatan data fiktif untuk 180 nakes yang menangani Covid-19. Uang insentif yang diterima kemudian dialokasikan untuk kebutuhan rumah sakit dan pribadi pelaku, termasuk pembelian mobil.