JABARNEWS | BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) musnahkan 28.191,79 gram sabu, 1.510 ekstasi, dan 2042 botol minuman keras (miras) berbagai macam merk di Lapangan Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (9/5/2018).
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus sejak Maret lalu di beberapa daerah di wilayah Jabar.
“Ini pengungkapan dua bulan terakhir, untuk modusnya seperti biasa yaitu melalui distribusi secara kamuflase,” katanya.
Berdasarkan tujuh laporan yang diterima kepada pihak kepolisian, Polda Jabar berhasil menangkap delapan tersangka, yaitu M, MS (Kota Batam), MA (Kab. Bandung), Y (Kota Sukabumi), MS (Bandung), HM (Bandung), IFW (Bandung), EH (Kab. Bandung).
Trunoyudo menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan hukuman penjara paling singkat lima sampai dua puluh tahun atau hukuman maksimal dengan hukuman mati.
“Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya. (Ted)
Jabarnews | Berita Jawa Barat