Daerah

Polda Sumut Sita 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Dari Warga Riau

×

Polda Sumut Sita 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Dari Warga Riau

Sebarkan artikel ini
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS I MEDAN – Subdit 1 Dit Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil meringkus dua orang warga Provinsi Riau berinisial C (38) dan ES (28) yang kedapatan membawa 20 Kg narkoba jenis sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Baca Juga:  Protes Terkait PPDB 2024, Ratusan Warga Depok Unjuk Rasa di Depan SMAN 4 Tapos

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terjadi di depan gerbang Tol Pekanbaru, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Baca Juga:  Pengedar dan Bandar Sabu Simalungun Ditangkap, Polisi Beberkan Hal Ini

“Sabu dan pil ekstasi disita dari sebuah mobil Toyota Rush yang dibawa tersangka C dan ES,” ujarnya, Senin, 3 April 2023.

Dijelaskannya, penangkapan berdasarkan pengembangan terhadap tersangka RDN Jalan Bangsal, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:  Polres Karawang Tangkap 8 Pelaku Kasus Narkoba, Segini Jumlah Barang Buktinya

“Barang bukti disita dari tersangka RDN sebanyak 2 kilogram sabu,” terang Hadi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2