Daerah

Polemik Sengketa PAW Anggota DPRD Kota Depok, SK Gubernur Jabar Jadi Sorotan: Ada Pemalsuan Data?

×

Polemik Sengketa PAW Anggota DPRD Kota Depok, SK Gubernur Jabar Jadi Sorotan: Ada Pemalsuan Data?

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Gerindra H Afrizal A Lana saat bertemu wartawan di Kota Bandung, Senin (22/8/2022). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat menjadi sorotan dalam polemik sengketa Pemberhentian Antarwaktu Anggota (PAW) Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Gerindra H Afrizal A Lana.

Afrizal mengatakan bahwa ada kekeliruan pada keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171 Poin 3/KEP.381-Pemotda/2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Atas Nama H Afrizal A Lana.

Baca Juga:  Banjir di Karawang, Cellica Nurrachadiana Terjunkan Alat Berat Bersihkan Sampah yang Sumbat Sungai

Kekeliruan yang dimaksud Afrizal ada kekeliruan dalam SK Gubernur tersebut yakni karena berpatokan kepada Surat DPRD Kota Depok yang menyebutkan telah turunnya Kasasi yaitu Keputusan Mahkamah Agung Nomor 768 K/Pdt.Sus-Parpol/2021 tanggal 29 Juni 2021.

Baca Juga:  H. Amit Saepul Malik Kembali Terpilih Jadi Ketua KKMTs Kabupaten Purwakarta

Sedangkan, surat DPRD Kota Depok itu sudah dibantah oleh surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja pada 8 Desember 2021 dengan Nomor: 7728/KPG.19.03/Pem otda.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Serentak 2024, KPID Jabar Ingatkan Lembaga Penyiaran Jaga Netralitas

“Kenapa saya bilang ini salah sebagai diambil acuan dasar hukumnya, karena saya masih berproses kembali di pengadilan dalam sengketa saya dengan DPP Partai Gerindra, dan itu ada buktinya,” kata Afrizal kepada wartawan di Kota Bandung, Senin (22/8/2022).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan