Polemik Tanah Girik Pasar Tanggeung, DPKPP Cianjur: Sertifikasi Lagi Proses di BPN

Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

“Nah! Itu murni kebijakan di Disperindag Cianjur,” timpalnya.

Sementara itu, Ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa Cianjur Jamica (Jamica) Ari Kurniawan mengatakan, pembangunan tanah tersebut banyak kejanggalan mulai dari tanah yang masih menggunakan girik belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga:  Tiga Cara Memilih Model Jendela Klasik Agar Lebih Estetik

“Soal tanah, itu penting untuk mengetahui apakah properti dijual memiliki SHM atau tidak,” kata Ari kepada JabarNews.com, Selasa (18/10/2022).

“Masih ujarnya, pembangunan pasar rakyat Tanggeung seperti yang tertera di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” jelas Ari.

Baca Juga:  Warga di Lima Kampung Pacet Cianjur Ini dapat Sembako

Menurut Ketua Jamica, jadi ‘Cut and Fill’ merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan diambil dari tempat tertentu.

Baca Juga:  Selama Dua Bulan, Polisi Tangkap 16 Pengedar Narkoba di Cianjur