Polemik Tanah Girik Pasar Tanggeung, DPKPP Cianjur: Sertifikasi Lagi Proses di BPN

Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS I CIANJUR – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cianjur angkat bicara soal status tanah pembangunan Pasar Rakyat Tanggeung (PRT).

Seperti diketahui, lokasi pembangunan PRT tersebut statusnya masih tanah girik.

Baca Juga:  Duh! Kasus Covid-19 di Garut Bertambah Lima Orang, Masyarakat Diminta Waspada

Kepala DPKPP Kabupaten Cianjur, melalui Fungsional Tata Bangunan Dede Kusnadi mengatakan bahwa menurut informasi dari seksi pertahanan, tanah tersebut status tanahnya sudah selesai.

Baca Juga:  Semangat Warga Urus SIM di Polres Sergai Meningkat

“Nah, hal itu sudah diajukan Surat pelepasan hak (SPH) yang disampaikan secara kolektif,” kata Dede saat dikonfirmasi JabarNews.com, Senin (17/10/2022).

Baca Juga:  Hadapi Musim Kemarau, Warga Cianjur Diminta Siapkan Penampungan Air

Ia menyampaikan, lalu surat pelaksanaan. Nah! Sekarang lagi proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur.