Polisi Amankan Dua Pelaku Curas di Cirebon, Begini Aksi Sadisnya

Polresta Cirebon
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arief Budiman, saat menggelar konferensi Pers Kasus Curas. (Foto: Abdul Rohman/JabarNews).

JABARNEWS I CIREBON – Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang berinisial SF (29) dan JH (27). Keduanya terbukti melakukan curas di Desa Jatiseeng Kidul, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Senin (23/1/2023) kemarin.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, dalam peristiwa itu kedua pelaku melakukan kekerasan dengan cara menikamkan pisau kepada korban. Saat itu, pelaku hendak berniat mencuri uang dan barang berharga milik korban di rumahnya.

Baca Juga:  Petugas Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Waled, Terutama Lanjut Usia dan Balita

“Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok, kemudian masuk ke kamarnya dan sempat mencuri handphone. Namun, korbannya yang sedang tidur terbangun dan pelaku panik sehingga melakukan kekerasan fisik,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum: Tingkatkan Nilai Tambah Produk Unggulan Desa dengan Inovasi

Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari patroli rutin di Desa Jatiseeng Kidul, oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Pabuaran. Saat itu, petugas berpapasan dengan 2 Orang Pemuda yang sedang Berlari seolah saling Kejar-kejaran dan dari salah satunya terlihat membawa pisau.

Baca Juga:  LBH Pers Desak Kapolri Usut Tuntas Penggerudukan Kantor Radar Bogor

“Petugas dan kedua pelaku sempat kejar-kejaran, kemudian mereka berhasil diamankan,” tuturnya.