Polisi Amankan Empat Orang Terkait Kasus Jual Beli Obat Terlarang di Sumedang

Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

Bahkan, diamankan barang bukti sebanyak 94 butir psikotropika dan sejumlah uang tunai.

“Keempat terduga yang diamankan diantaranya MW (22) warga CikudaJatinangor selaku pemilik warung dan diduga sebagai penjual obat obatan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Minimarket di Mande Cianjur Dibobol Maling, Duit Puluhan Juta Raib

Kemudian, 3 orang pembeli diamankan yaitu MF (20), MM (19) dan MC (19) yang ketiganya merupakan warga Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Saat ini, keempat orang terduga dan barang bukti tersebut diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Red)

Baca Juga:  Anggarkan 10 Miliar, Pemkab Karawang Akan Bangun Taman Ramah Anak