Polisi Amankan, Pelaku Mucikari Prostitusi anak dibawah umur

JT (50), tersangka jual abg ke pria hidung belang saat digelandang ke Polres Cirebon Kota. (Abdul Rohman/Jabarnews)

“Atas perbuatannya, tersangka terancam penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, “katanya. (Arn)