Polisi Berhasil Amankan Pelaku dan Puluhan Senjata Tajam untuk Tawuran di Bogor

Tawuran
Press conference di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Rabu (7/2/2024). (Foto: Istimewa).

Para pelaku, lanjut dia, disangkakan pasal 2 UU RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 Tahun. (Red)

Baca Juga:  Sekelompok Pemuda Perang Sarung Pakai Celurit di Bogor, Videonya Viral di Medsos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News