Daerah

Polisi Berhasil Tangkap Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan di Sukabumi, Satu Masih DPO

×

Polisi Berhasil Tangkap Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan di Sukabumi, Satu Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penusukan_kekerasan_ dodi_jabarnews
Ilustrasi penusukan/penikaman. (Foto: Dok. JabarNews).
Ilustrasi penusukan. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Motifnya dia (pelaku, red) melihat bahwa yang menjadi korban menggunakan jaket yang ada inisial salah satu geng motor di Kabupaten Sukabumi. Pelaku juga salah satu anggota geng motor di Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.

Baca Juga:  Ada Perdagangan Anak di Sukabumi, Pelakunya Incar Korban Via Facebook

Terhadap para pelaku akan dikenakan pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Soal BAB Sembarangan, Yana Mulyana Klaim 62 Persen Kelurahan di Kota Bandung Bebas ODF

“Saya akan merekomendasikan kepada Kesbangpol Pemda Kab. Sukabumi untuk membubarkan kelompok geng motor karena sudah membuat masyarakat resah,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Duh! Ratusan Rumah di Sukabumi Rusak Akibat Gempa, Ini Datanya
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan