Daerah

Polisi Berhasil Tangkap Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan di Sukabumi, Satu Masih DPO

×

Polisi Berhasil Tangkap Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan di Sukabumi, Satu Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penusukan_kekerasan_ dodi_jabarnews
Ilustrasi penusukan/penikaman. (Foto: Dok. JabarNews).
Ilustrasi penusukan. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Motifnya dia (pelaku, red) melihat bahwa yang menjadi korban menggunakan jaket yang ada inisial salah satu geng motor di Kabupaten Sukabumi. Pelaku juga salah satu anggota geng motor di Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Dukung Pemekaran Desa

Terhadap para pelaku akan dikenakan pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Baca Juga:  KPK Beri Penghargaan Bank bjb Bidang Pengelolaan LHKPN Terbaik

“Saya akan merekomendasikan kepada Kesbangpol Pemda Kab. Sukabumi untuk membubarkan kelompok geng motor karena sudah membuat masyarakat resah,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Latih Kepribadian dan Mental, Kwartir Sukasari Gelar Jambore Di Kabupaten Purwakarta
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan