Polisi Bongkar Home Industri Miras Oplosan Bermerek

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo. (Foto: Dok Humas Polresta Bandung)

Pelaku mengoplos miras impor palsu ini dibuat sesuai dengan pesanan para buyer melalui penjualan di media sosial secara online.

“Pelaku ini bisa memproduksi sehari bisa 30 sampai 50 botol, dan barang ini dibuat sesuai pesanan dari buyer,” tuturnya.

Baca Juga:  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 24 Oktober 2022

Setelah dilakukan pengembangan dari temuan miras impor palsu ini. Anggota Satnarkoba Polresta Bandung langsung melakukan penangkapan terhadap MG di wilayah Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Baca Juga:  Setelah Kawasan Dalam Kaum, Pemkot Bandung Sasar PKL Gasibu dan Monju

“Pelaku ini telah menjalani aksinya sejak 2018 sampai sekarang,” ungkapnya.

“Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya kami telah menyelamatkan 187.200 jiwa,” tambahnya.

Baca Juga:  Hamil Duluan Jadi Motif Pembunuhan Perempuan di Tasikmalaya, Begini Cara Pelaku Habisi Pacarnya