Daerah

Polisi Bongkar Praktik Curang Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi di Bandung, Ini Modus Pelaku

×

Polisi Bongkar Praktik Curang Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi di Bandung, Ini Modus Pelaku

Sebarkan artikel ini
Pengoplosan Gas Elpiji
Ilustrasi Pengoplos Gas Elpiji. (Foto: Fakta Pers).
Pengoplosan Gas Elpiji
Ilustrasi Pengoplos Gas Elpiji. (Foto: Fakta Pers).

Pelaku diketahui menyewa sebuah gudang yang digunakan sebagai pangkalan gas dan telah beroperasi selama delapan bulan. Pelaku kemudian menggunakan gas non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang kosong untuk diisi kembali dengan gas subsidi tiga kilogram melalui proses penyuntikan.

Baca Juga:  Konflik Terus Berlanjut, Ketua Kadin Jabar Versi Musprovlub 2020 Belum Bisa Ngantor

Tersangka K mempekerjakan tiga karyawan untuk mencari tabung gas kosong 5,5 kilogram maupun 12 kilogram dan menjualnya.

Sementara FN dan DD bertugas untuk menyuntikkan gas subsidi tiga kilogram ke dalam tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

“Dalam satu hari ini, mereka bisa mendistribusikan sampai 140 tabung gas ke warga, dan akibat perbuatan mereka, masyarakat mengalami kerugian karena tabung gas yang dihabiskan lebih cepat dari biasanya,” ujar Kusworo.

Baca Juga:  Transfer Ilmu Tenaga Dalam, Guru Ponpes di Ciparay Setubuhi Tiga Santriwatinya

Pelaku menjual gas non-subsidi ke warung-warung dengan harga di bawah pasaran, yang menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta.

Baca Juga:  Pengakuan Selebgram Asal Bandung Jadi Brand Ambasador Judi Online, Terancam Penjara 6 Tahun

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 55 undang-undang migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2