Sedangkan di belakangnya pelaku lainnya sudah mengintai dan mengingat PIN tersebut. Kartu ATM yang sudah ditukar para pelaku itupun tidak bisa keluar dari mesin ATM.
“Korban pun mencari orang yang memberinya bantuan tadi namun sudab tidak ada. Korban langsung melapor ke pihak kepolisian,” ucal Luthfi melansir dari Suarajabar.id.
Para pelaku ternyata sudah berpindah tempat untuk mencari ATM lainnya dengan tujuan menguras saldo korban hingga Rp 28 juta lebih. Menerima laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi langsung membentuk tim untuk menangkap para pelaku.
Pelaku pun bisa diidentifikasi dan ditangkap pada Senin (29/5/2023) ketika sedang melakukan aksi serupa di sebuah mesin ATM di wilayah Kabupaten Bandung. Dari penangkapan di wilayah tersebut, polisi melakukan pengembangan sehungga akhirnya bisa menangkap 7 pelaku di wilayah Tangerang yang merupakan satu komplotan.
“Sehingga ada 7 orang yang diamankan. 4 orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Luthfi.