Polisi Cimahi Bekuk Komplotan Pencurian Modus Ganjal ATM

Ganjal Mesin ATM
Pencurian Modus Ganjal Mesin ATM. (Foto: iStockphoto).

JABARNEWS | CIMAHI – Komplotan sindikat pencurian uang nasabah dengan modus ganjal ATM dibekuk Polres Cimahi. Ada tujuh pelaku yang berhasil diamankan yakni RG (28), I (42), H (45), AS (48), A (30), MS (38) dan N (40).

Baca Juga:  Beli Ganja Lewat Instagram, Pemuda Asal Kecamatan Darangdan Diringkus Polres Purwakarta

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, komplotan ini berasal dari Lampung dan juga Tangerang. Para pelaku melakukan aksinya lintas provinsi.

“Kami sudah menangkap sindikat pelaku spesialis ganjal ATM lintas provinsi,” ucapnya pada Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:  Bacok Pemuda Hingga Tewas, Polres Karawang Kejar Para Pelaku

Ia menerangkan, terungkapnya modus itu diketahui ketika pihaknya menangkap RG (28) yang berperan sebagai kapten pemutus.

Terungkapnya komplotan spesialis penguras saldo nasabah dengan modus ganjal ATM itu bermula ketika polisi penerima laporan korban berinisial RG (60) kejadian pada 7 Mei 2023 di sebuah ATM di minimarket Jalan Gator Subroto, Kota Cimahi.