“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucap Imron. (Red)