Polisi dan Militer di Sukabumi Tindak Pengendara Motor yang Buat Resah Masyarakat

Polres Sukabumi Kota
Personel gabungan Polres Sukabumi Kota bersama Subdenpom III/1-2 Sukabumi saat merazia sejumlah pengendara motor knalpot bising pada Minggu (28/5/2023). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SUKABUMI – Personel gabungan di Kota Sukabumi menindak sejumlah pengendara yang dinilai meresahkan masyarakat karena kendaraan mereka menggunakan knalpot tidak standar.

Penindakan tersebut dalam Operasi Cipta Kondisi pada akhir pekan oleh Polres Sukabumi Kota bersama Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) III/1-2 Sukabumi.

Baca Juga:  Waduh! Pelajar di Purwakarta Masih Bandel Gunakan Knalpot Brong

“Kami langsung tindak di tempat, untuk pengendaranya dikenakan sanksi Electronic Traffic Law Envorcement (ETLE) sementara kendaraan yang menggunakan knalpot bising langsung disita dan dibawa ke Kantor Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:  BPBD Sukabumi Belum Terima Laporan Kerusakan Akibat Gempa Cianjur Dini Hari Tadi

Dia menjelaskan kegiatan Operasi Cipta Kondisi Polres Sukabumi Kota bersama personel Subdenpom III/1-2 Sukabumi ini untuk memberikan rasa aman masyarakat.

Baca Juga:  Meresahkan! Gerombolan Bermotor di Cisolok Sukabumi Ancam Warga Pakai Senja Api

Tak hanya itu, pihaknya juga membubarkan kelompok-kelompok remaja maupun pemuda yang nongkrong di pinggir jalan yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan.