JABARNEWS | SUKABUMI – Personel gabungan di Kota Sukabumi menindak sejumlah pengendara yang dinilai meresahkan masyarakat karena kendaraan mereka menggunakan knalpot tidak standar.
Penindakan tersebut dalam Operasi Cipta Kondisi pada akhir pekan oleh Polres Sukabumi Kota bersama Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) III/1-2 Sukabumi.
“Kami langsung tindak di tempat, untuk pengendaranya dikenakan sanksi Electronic Traffic Law Envorcement (ETLE) sementara kendaraan yang menggunakan knalpot bising langsung disita dan dibawa ke Kantor Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Minggu (28/5/2023).
Dia menjelaskan kegiatan Operasi Cipta Kondisi Polres Sukabumi Kota bersama personel Subdenpom III/1-2 Sukabumi ini untuk memberikan rasa aman masyarakat.
Tak hanya itu, pihaknya juga membubarkan kelompok-kelompok remaja maupun pemuda yang nongkrong di pinggir jalan yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan.