JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman 26 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal ke Malaysia.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menyebutkan bahwa para calon pekerja terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.
“Mereka berasal dari Nusa Tenggara Timur (12 orang), Nusa Tenggara Barat (2 orang), Aceh (7 orang), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumatera Utara (2), dan Riau (1),” jelas Sumaryono dalam keterangan pers di Medan, Sabtu (17/5/2025).
Para calon PMI ilegal tersebut dijanjikan pekerjaan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga, pekerja kilang, dan pekerja kebun, dengan gaji sekitar RM 1.500 atau setara Rp5 juta per bulan.
Sumaryono menyebutkan bahwa untuk proses keberangkatan, setiap orang dipungut biaya sebesar Rp5 juta, yang mencakup perjalanan dari wilayah Sumatera Utara menuju Malaysia.