Daerah

Polisi Gagalkan Pengiriman 26 Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Tiga Tersangka Diamankan

×

Polisi Gagalkan Pengiriman 26 Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Tiga Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Pekerja Migran
Ilustrasi Pekerja Migran. (Foto: AP Photo/Aijaz Rahi).

JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman 26 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal ke Malaysia.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menyebutkan bahwa para calon pekerja terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.

Baca Juga:  Nyaris Diamuk Warga, Polisi di Purwakarta Amankan Diduga Pelaku Pencabulan

“Mereka berasal dari Nusa Tenggara Timur (12 orang), Nusa Tenggara Barat (2 orang), Aceh (7 orang), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumatera Utara (2), dan Riau (1),” jelas Sumaryono dalam keterangan pers di Medan, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga:  Riana Afriadi Jadi Dirut PDAM Purwakarta Periode 2024-2029

Para calon PMI ilegal tersebut dijanjikan pekerjaan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga, pekerja kilang, dan pekerja kebun, dengan gaji sekitar RM 1.500 atau setara Rp5 juta per bulan.

Baca Juga:  Menengok Pesantren Cianjur Expo 2022, Apa Keunggulannya?

Sumaryono menyebutkan bahwa untuk proses keberangkatan, setiap orang dipungut biaya sebesar Rp5 juta, yang mencakup perjalanan dari wilayah Sumatera Utara menuju Malaysia.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2