Penggagalan pengiriman ini dilakukan pada Jumat (16/5) di sebuah rumah di Kelurahan Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, petugas berhasil mengamankan seluruh calon pekerja sebelum diberangkatkan.
Selain menyelamatkan para korban, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial MF, K, dan HR, yang diduga berperan sebagai agen pengiriman pekerja migran ilegal.
“Ketiganya kami jerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Sumaryono.
Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi, serta selalu melaporkan jika mengetahui aktivitas perekrutan tenaga kerja ilegal. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News