Daerah

Polisi Gagalkan Pengiriman 26 Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Tiga Tersangka Diamankan

×

Polisi Gagalkan Pengiriman 26 Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Tiga Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Pekerja Migran
Ilustrasi Pekerja Migran. (Foto: AP Photo/Aijaz Rahi).

Penggagalan pengiriman ini dilakukan pada Jumat (16/5) di sebuah rumah di Kelurahan Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, petugas berhasil mengamankan seluruh calon pekerja sebelum diberangkatkan.

Selain menyelamatkan para korban, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial MF, K, dan HR, yang diduga berperan sebagai agen pengiriman pekerja migran ilegal.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 494 Tersangka TPPO Dalam Dua Pekan

“Ketiganya kami jerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Sumaryono.

Baca Juga:  PKS Cianjur Kejar Target Target 12 Kursi di Pileg 2024, Wilman Singawinata: Kita akan Berusaha

Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi, serta selalu melaporkan jika mengetahui aktivitas perekrutan tenaga kerja ilegal. (Red)

Baca Juga:  Tiga Terdakwa TPPO Dituntut Delapan Tahun Penjara, SBMI Indramayu Pastikan Kawal Kasus Perdagangan Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2