Kata dia, para tersangka dan barang bukti berupa 3 mesin tembak ikan, uang kontan Rp 2.460.000, chip meja permainan diamankan ke Polda Sumatera Utara untuk dilakukan proses hukum.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polda untuk dilakukan proses,” bilangnya.(mad).