“Hasil penjualan dibagi rata, dan hasil yang mereka dapatkan untuk kebutuhan ekonomi,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita yakni 2 gergaji besi, 1 gergaji biasa, 4 rompi untuk menyamarkan aksi, 1 karung tembaga, 1 roda empat dan 1 pipa besar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahu. Penjara.
“Sedangkan untuk penadah, mereka dikenakan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)