Polisi Karawang Tangkap Komplotan Maling Kabel Tembaga Proyek KCJB, Satu Pelaku Sekuriti Proyek

Ilustrasi maling ditangkap. (Foto: pixabay.com)

“Hasil penjualan dibagi rata, dan hasil yang mereka dapatkan untuk kebutuhan ekonomi,” katanya.

Adapun barang bukti yang disita yakni 2 gergaji besi, 1 gergaji biasa, 4 rompi untuk menyamarkan aksi, 1 karung tembaga, 1 roda empat dan 1 pipa besar.

Baca Juga:  Dibekuk Polisi, Preman Pemalak Toko Mat Peci Terancam Hukuman Segini

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahu. Penjara.

“Sedangkan untuk penadah, mereka dikenakan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Penggunan Dana Desa Diawasi Kapolsek