Daerah

Polisi Minta Masyarakat dan Pedagang Segera Lapor Jika Ada Pungli

×

Polisi Minta Masyarakat dan Pedagang Segera Lapor Jika Ada Pungli

Sebarkan artikel ini
Pungli
Ilustrasi pungutan liar (pungli). (Foto: Detik.com).
Pungli
Ilustrasi pungutan liar (pungli). (Foto: Detik.com).

“Untuk menjerat maksimal dengan hukuman maksimal, butuh kooperatif dan keberanian para masyarakat, pedagang, saksi, untuk berani melapor dan berani diperiksa. Bersedia menjadi saksi, kamiperiksa untuk sebagai kelengkapan berkas Pasal 368 KUHP,” kata Bismo di Kota Bogor, Senin (7/10/2024).

Baca Juga:  Kepsek SMKN 5 Kota Bandung Kena OTT Saber Pungli Jabar, Petugas Temukan Uang Rp 40 Juta Diduga Hasil Pungli

Dia menjelaskan, kepolisian terkadang mengalami kendala di lapangan lantaran para pedagang takut untuk memberikan kesaksian dan menjadi saksi dalam kasus pungli.

Baca Juga:  Tak Disangka! Ketua RT di Bogor Jambret HP Milik Warganya, Ini Kronologinya

Padahal, kata dia, apabila masyarakat atau pedagang bersedia memberikan kesaksian dalam kasus pungli, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

“Karena dengan itu bisa menjerat maksimal para pelaku premanisme dengan pasal 368 KUHP. Juga dengan Pasal UU darurat nomor 12 tahun 1951,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Niat Hati Ingin Tolong Bocah yang akan Tenggelam, Pria Ini Tewas Ikut Hanyut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2