Daerah

Polisi Purwakarta Ringkus Pelaku Penggelapan, Modus Pinjam Motor

×

Polisi Purwakarta Ringkus Pelaku Penggelapan, Modus Pinjam Motor

Sebarkan artikel ini
Personel Polsek Bungursari saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Keusal, Kota Serang, Provinsi Banten. (Foto: Dok Polsek Bungursari)
Personel Polsek Bungursari saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Keusal, Kota Serang, Provinsi Banten. (Foto: Dok Polsek Bungursari)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Budi pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Baca Juga:  Kakek Tewas Tercebur di Waduk Jangari Saat Hendak Tebang Pohon

“Pelaku terancam hukumannya paling lama empat tahun penjara,” Tegas Kompol H Budi Harto. (Gin)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan