Polisi Purwakarta Ringkus Pelaku Penggelapan, Modus Pinjam Motor

Personel Polsek Bungursari saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Keusal, Kota Serang, Provinsi Banten. (Foto: Dok Polsek Bungursari)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Bungursari, Polres Purwakarta meringkus pemuda berinisial IH (33) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.

IH ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kapolsek Bungursari, Kompol H Budi Harto menjelaskan, pelaku meminjam sepeda motor rekannya Dadan Suhendar (32) pada Sabtu, 14 Mei 2022 silam. Korban yang tidak curiga kemudian meminjamkan sepeda motor jenis Yamaha Nmax berwana hitam dengan nopol T-6322-IH.

Baca Juga:  Purwakarta Terus Berupaya Bentuk Sekolah Ramah Anak

“Awalnya Pada hari Sabtu, 14 Mei 2022, sekira jam 17.30 WIB pelaku datang ke rumah korban yang berada di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Kemudian pelaku meminjam 1 unit motor Yamaha Nmax berikut dengan STNKnya dengan alasan untuk main ke Purwakarta,” jelas Budi saat ditemui di sela-sela kegiatannya pada Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:  Pengamanan Nataru di Kabupaten Purwakarta Bakal Libatkan Lintas Sektoral

Namun, hingga beberapa hari sejak dipinjam, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta dan kemudian melaporkan pelaku IH ke Mapolsek Bungursari, Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke-76 di Purwakarta, Kapolsek Jatiluhur Blusukan ke Perkampungan