Daerah

Polisi Purwakarta Ringkus Pelaku Penggelapan, Modus Pinjam Motor

×

Polisi Purwakarta Ringkus Pelaku Penggelapan, Modus Pinjam Motor

Sebarkan artikel ini
Personel Polsek Bungursari saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Keusal, Kota Serang, Provinsi Banten. (Foto: Dok Polsek Bungursari)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Bungursari, Polres Purwakarta meringkus pemuda berinisial IH (33) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.

IH ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kapolsek Bungursari, Kompol H Budi Harto menjelaskan, pelaku meminjam sepeda motor rekannya Dadan Suhendar (32) pada Sabtu, 14 Mei 2022 silam. Korban yang tidak curiga kemudian meminjamkan sepeda motor jenis Yamaha Nmax berwana hitam dengan nopol T-6322-IH.

Baca Juga:  Waspada, Kawanan Pencuri Ini Bobol Rumah Warga Ciamis Saat Ditinggal Sholat Tarawih

“Awalnya Pada hari Sabtu, 14 Mei 2022, sekira jam 17.30 WIB pelaku datang ke rumah korban yang berada di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Kemudian pelaku meminjam 1 unit motor Yamaha Nmax berikut dengan STNKnya dengan alasan untuk main ke Purwakarta,” jelas Budi saat ditemui di sela-sela kegiatannya pada Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:  KPU Jabar Tegaskan Pelanggar Masa Tenang Pilkada Terancam Sanksi Hukum

Namun, hingga beberapa hari sejak dipinjam, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta dan kemudian melaporkan pelaku IH ke Mapolsek Bungursari, Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Lompat ke Laut Takut Diamankan TNI AL, Puluhan PMI Ditemukan Dipenuhi Lumpur
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan