“Pelaku ini meminjam sepeda motor orang yang di kenalnya itu tapi ternyata setelah beberapa hari tidak dikembalikan dan pelaku mengihang tidak ada kabar. Korban kemudian melapor ke Polsek Bungursari dan penyidik kemudian melakukan penyelidikan,” jelas Budi.
Setalah mendapatkan laporan tersebut, sambungan dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bawah pelaku berada di Kecamatan Keusal, Kota Serang, Provinsi Banten.
“Lalu pada Hari Senin, 20 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim melakuka pengejaran terhadap pelaku di Kecamatan Keusal, Kota Serang, Banten berikut,” jelas Budi.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pengejaran ke Kecamatan Keusal, Kota Serang, Banten berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti motor Yamaha Nmax beserta kunci motor dan STNK motor tersebut.
“Saat ini pelaku kami amankan di Mapolsek Bungursari beserta barang bukti satu unit Yamaha Nmax berwarna Biru bernomor polisi T-6322-IH, sebuah kunci, selembar STNK, satu unit Handphone merek xiomi milik pelaku dan KTP pelaku,” beber Kapolsek.