Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Teluk Mengkudu

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Mengkudu meringkus Didi Marantika Marpaung alias Pupe (28) dari rumahnya di Dusun 1, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa sore (10/12/2019).

Selain meringkus Bandar narkoba Teluk Mengkudu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik narkoba jenis sabu dengan ukuran sedang, 8 bungkus plastik ukuran kecil, 1 timbangan elektrik, 1 dompet warna merah, 1 telepon seluler dan uang kontan Rp 215 ribu disimpan dibawa bantal.

Baca Juga:  Pertumbuhan Kredit Komersial Bank Bjb Naik 18,8% Di Triwulan II 2021

Namun saat polisi melakukan penggrebekan tersangka pupe mencoba kabur, berkat kesigapan polisi akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan dibawa kedalam rumah untuk menunjukkan lokasi narkoba disimpannya.

Baca Juga:  TNKB Akan Berubah Warna

“Tersangka Pupe diringkus dari rumahnya karena penyimpan narkoba jenis sabu,” Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Budiandin pada jabarnews.com, Rabu sore (11/12/2019).

Ia menjelaskan, diringkusnya tersangka Pupe merupakan bandar narkoba atas adanya informasi dari tokoh masyarakat bahwa di Dusun 1, Desa Bogak Besar sangat meresahkan masyarakat karena salah satu rumah yg di tempati tersangka sering di jadikan tempat transaksi Narkoba, mendapat informasi demikian Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu membentuk tim untuk lakukan lidik.

Baca Juga:  Otak Kalian Mendadak Lemot? Ini Penyebabnya

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kapolsek. (CR3)