Daerah

Polisi Ringkus Dua Pelaku Gembos Ban di Purwakarta

×

Polisi Ringkus Dua Pelaku Gembos Ban di Purwakarta

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dua pelaku pencuri modus gembos ban mobil di Purwakarta diringkus polisi. Salah satu pelaku diganjar polisi dengan timah panas di bagian kaki.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, pada 29 Oktober 2019, di Jalan Veteran, Kelurahan Nagri Kidul, Purwakarta, persisnya di depan Bank Sinarmas cabang Purwakarta.

Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, saat nasabah keluar dari bank sehabis mengambil uang pelaku kemudian mengikuti korbannya.

Baca Juga:  Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, 127 Orang Tewas

“Tersangka curat gembos ini berkomplot, tugasnya masing-masing. Dari mulai membuntuti, pasang paku dan eksekusi mengambil barang korban,” jelas Matrius, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Pada Rabu (11/12/2019).

Ditambahkannya, kedua tersangka berinisial HJ dan HH. HJ berusia 49 tahun itu merupakan warga Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur yang ditangkap di Kayu Ringin Bekasi Barat, pada Kamis (14/11/2019).

Baca Juga:  Ribuan Peserta Didik Paket C di Purwakarta Belum Terima Ijazah

Kemudian, pelaku berinisial HH berusia 39 tahun tersebut merupakan warga Kemangagung, Kecamatan Kertapati, Kota Pelembang itu diringkus di kediamannya di Kota Pelembang, pada Senin (18/11/2019).

“Salah satu pelaku dilumpuhkan dengan cara ditembak bagian kaki karena berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap oleh pihak kepolisian,” kata Matrius.

Para komplotan pelaku ini berhasil menggondol uang nasabah yang dibuntutinya ratusan juta rupiah, namun uang tersebut sudah habis di bagi-bagikan oleh para pelaku.

Baca Juga:  Forum Sunda Ngahiji Dukung Ridwan Kamil Maju Jadi Capres di Pemilu 2024

“Total kerugian uang korban yang diambil oleh para pelaku mencapai 400 jutaan,” jelasnya.

Matrius menegaskan pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini tiga pelaku lagi sedang dilakukan pengejaran.

“Para pelaku terancam Pasal 363 dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (Gin)

Tinggalkan Balasan