Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial BR (47), EP (23), EK (29) dan SG (46).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil Daihatsu Grand Max nopol D 8473 DF, satu unit mobil Mitsubishi colt bak warna hitam nopol T 8708 EC, 419 buah tabung elpiji 3 kilogram, dan 114 tabung 12 kilogram.
Barang lain yang disita ialah 70 tabung elpiji 5,5 kilogram, 29 tutup segel warna biru, 10 tutup segel tabung warna putih,49 tutup segel warna biru, dan uang tunai hasil penjualan Rp17.700.000 serta 20 buah suntikan gas tabung.
Hasil penyelidikan mengungkapkan para pelaku mendapatkan elpiji bersubsidi dari salah satu pangkalan gas elpiji milik pelaku SG.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tandasnya. (Red)