Daerah

Polisi Ringkus Penjual Motor Hasil Curian di Sumedang

×

Polisi Ringkus Penjual Motor Hasil Curian di Sumedang

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SUMEDANG – Unit Reskrim Polsek Jatinangor berhasil meringkus pencuri motor yang hendak menjual secara online motor hasil curiannya, Sabtu (24/8/2019) dini hari.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, tersangka berinisial KS (22), Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. KS diringkus jajarannya setelah sebelumnya menawarkan sepeda motor Honda Vario warna merah putih hasil curiannya secara online.

Baca Juga:  Disdamkar Transfer Ilmu Kepada Pelajar Sekolah Alam Purwakarta

Lanjut Kaporles, KS kemudian bertemu dengan calon pembeli motor tersebut di wilayah Kecamatan Tanjungsari. Namun, ketika dicek di Polsek Tanjungsari, ternyata motor yang hendak dijual tersebut tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

Baca Juga:  Terbaru! Ada Gerai Akad Nikah di Kota Bandung, Silahkan Datang ke Tempat Ini

“Setelah diinterograsi, tersangka mengaku bahwa sepeda motor itu hasil curian,” ucap Kapolres, Sabtu (24/8./2019).

Hartoyo mengatakan, seminggu sebelum mencuri, tersangka mengambil kunci kontak sepeda motor korbannya di rumah korban. Selanjutnya digunakan saat mencuri motor tersebut.

Baca Juga:  Ditemukan Penyakit Organ Dalam, Sebanyak 369 Kg Jeroan Hewan Kurban di Kota Bandung Dimusnakan

Untuk kepentingan penyidikan, kata Kapolres, petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti sepeda motor yang hendak dijual. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP,” tandasnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan