Daerah

Polisi Ringkus Penjual Motor Hasil Curian di Sumedang

×

Polisi Ringkus Penjual Motor Hasil Curian di Sumedang

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SUMEDANG – Unit Reskrim Polsek Jatinangor berhasil meringkus pencuri motor yang hendak menjual secara online motor hasil curiannya, Sabtu (24/8/2019) dini hari.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, tersangka berinisial KS (22), Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. KS diringkus jajarannya setelah sebelumnya menawarkan sepeda motor Honda Vario warna merah putih hasil curiannya secara online.

Baca Juga:  Tiga Pria di Tanjungbalai Gagal Berangkatkan Calon PMI ke Malaysia

Lanjut Kaporles, KS kemudian bertemu dengan calon pembeli motor tersebut di wilayah Kecamatan Tanjungsari. Namun, ketika dicek di Polsek Tanjungsari, ternyata motor yang hendak dijual tersebut tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

Baca Juga:  Wow.. Tiga Teknologi Baru Ponsel Ini Bakal Ditemui di 2021

“Setelah diinterograsi, tersangka mengaku bahwa sepeda motor itu hasil curian,” ucap Kapolres, Sabtu (24/8./2019).

Hartoyo mengatakan, seminggu sebelum mencuri, tersangka mengambil kunci kontak sepeda motor korbannya di rumah korban. Selanjutnya digunakan saat mencuri motor tersebut.

Baca Juga:  Sambut Baik Rencana Pembangunan Monumen Bung Karno di Bandung, Ridwan Kamil: Biaya dari Masyarakat

Untuk kepentingan penyidikan, kata Kapolres, petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti sepeda motor yang hendak dijual. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP,” tandasnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan