Polisi Ringkus Penjual Motor Hasil Curian di Sumedang

JABARNEWS | SUMEDANG – Unit Reskrim Polsek Jatinangor berhasil meringkus pencuri motor yang hendak menjual secara online motor hasil curiannya, Sabtu (24/8/2019) dini hari.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, tersangka berinisial KS (22), Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. KS diringkus jajarannya setelah sebelumnya menawarkan sepeda motor Honda Vario warna merah putih hasil curiannya secara online.

Baca Juga:  Jelang HUT RI Ke-78, Bupati Purwakarta Bagikan Bendera Merah Putih Ke Masyarakat

Lanjut Kaporles, KS kemudian bertemu dengan calon pembeli motor tersebut di wilayah Kecamatan Tanjungsari. Namun, ketika dicek di Polsek Tanjungsari, ternyata motor yang hendak dijual tersebut tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

Baca Juga:  Pangdam Siliwangi Resmikan Barak Siaga untuk Pengamanan Presiden

“Setelah diinterograsi, tersangka mengaku bahwa sepeda motor itu hasil curian,” ucap Kapolres, Sabtu (24/8./2019).

Hartoyo mengatakan, seminggu sebelum mencuri, tersangka mengambil kunci kontak sepeda motor korbannya di rumah korban. Selanjutnya digunakan saat mencuri motor tersebut.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Sebagian Guru Ponpes Al Zaytun Diganti

Untuk kepentingan penyidikan, kata Kapolres, petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti sepeda motor yang hendak dijual. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP,” tandasnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat